Hukum

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri dan Ibu Mertua di Buayan Kebumen, Ternyata Karna Cemburu

119
×

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri dan Ibu Mertua di Buayan Kebumen, Ternyata Karna Cemburu

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polisi akhirnya mengungkap motif sementara di balik kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka berinisial SP (28) diduga nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, EP (33), dan ibu mertuanya, PA (52), karena diliputi rasa cemburu.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” ujar AKP Kanzi Fathan mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

Besi tersebut lalu diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras itu, korban mengalami luka serius dan tersungkur.

Tak lama berselang, PA yang merupakan ibu kandung EP masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun upaya PA untuk menolong justru berujung petaka.

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” jelas AKP Kanz

Aat penganiayaan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Warga kemudian membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun nyawa kedua korban tidak dapat diselamatkan.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa setelah kejadian, tersangka ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam ambulans yang sama. Petugas akhirnya mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat ini, jenazah kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi Fathan.(24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.