Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT AUKJ Kebumen Masih Menunggu Audit BPK, Kejari Terus Dalami Penyidikan

53
×

Kasus Dugaan Korupsi PT AUKJ Kebumen Masih Menunggu Audit BPK, Kejari Terus Dalami Penyidikan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

KEBUMEN, Kebumen24.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) masih terus bergulir. Hingga akhir Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, mengatakan tim penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti sekaligus menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kasus ini hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara, Mas,” ujar Sulistyohadi kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, proses hukum tidak berhenti pada tahap tersebut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari internal PT AUKJ maupun pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Masih berproses, masih pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Aksi Law Firm selaku kuasa hukum mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro, meminta Kejari Kebumen mengusut perkara secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pihak pelaksana.

Kuasa hukum Wahyu Sugiantoro, Aksin, menilai seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan di tubuh perusahaan perlu turut ditelusuri agar penegakan hukum berlangsung objektif dan transparan.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Direktur PT AUKJ, kliennya tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak sesuai struktur organisasi perusahaan.

“Klien kami juga bekerja atas perintah. Karena itu, siapa pun yang memiliki peran dalam setiap kebijakan tersebut perlu diusut secara menyeluruh,” kata Aksin.

Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan unsur internal perusahaan maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan PT AUKJ.

Aksin berharap setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa adanya perlakuan berbeda.

“Kami meminta perkara ini dituntaskan. Jika memang ada pihak lain yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengungkap adanya tiga klaster dugaan penyimpangan yang dinilai perlu menjadi perhatian penyidik.

Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal daerah, dana subsidi yang bersumber dari APBD, serta dana cadangan pangan.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, estimasi nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah tahun 2023–2025 sekitar Rp7,5 miliar.
  • Dugaan penyimpangan dana subsidi APBD tahun 2023–2025 sekitar Rp2,03 miliar.
  • Dugaan penyimpangan dana cadangan pangan sekitar Rp650 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi yang disampaikan pihak kuasa hukum. Besaran kerugian keuangan negara yang akan menjadi dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi tetap menunggu hasil audit resmi dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kabupaten Kebumen tidak terburu-buru mengucurkan tambahan penyertaan modal kepada PT AUKJ sebelum proses hukum memperoleh kepastian.

“Jangan sampai ada penyertaan modal baru sebelum persoalan ini benar-benar terang benderang,” ujarnya.

Permasalahan yang tengah dihadapi PT AUKJ turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kebumen. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD masih mengkaji usulan penambahan penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada BUMD.

Dalam pembahasannya, sejumlah anggota pansus memberikan catatan terhadap kondisi PT AUKJ yang saat ini masih menghadapi proses hukum dan belum memiliki direktur definitif.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen, Wahid Mulyadi, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola perusahaan harus menjadi prioritas sebelum pemerintah daerah memberikan tambahan suntikan modal.

“Pada tahun 2026 PT AUKJ memang berharap mendapat tambahan modal. Namun harapan kami, perusahaan dibenahi dan disehatkan terlebih dahulu sebelum memperoleh suntikan modal dari pemerintah,” katanya.

Hingga kini, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT AUKJ masih terus berlangsung. Publik menantikan hasil penyidikan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kebumen.(k24/*).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.