KEBUMEN, Kebumen24.com — Polres Kebumen resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Kebumen, Senin (2/2/2026). Apel tersebut dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Operasi ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel, dilanjutkan pengecekan pasukan sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan di lapangan. Operasi Keselamatan Candi 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Sebanyak 88 personel diterjunkan dalam operasi ini dan akan dibackup oleh instansi terkait. Sinergi dan koordinasi lintas sektor diharapkan mampu menyukseskan operasi rutin tersebut demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kebumen.
“Apel ini menjadi momen untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang akan digunakan selama operasi berlangsung,” ujar Kompol Faris Budiman saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Kompol Faris juga mengimbau masyarakat agar kembali mengecek kelengkapan berkendara serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kebumen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H, sekaligus menjadi rangkaian awal pengamanan arus mudik Lebaran 2026.
Pada pelaksanaannya, Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE statis maupun mobile, serta pemberian teguran kepada para pelanggar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari pelanggaran. Karena poin utama dari operasi ini adalah menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran,” tegas Kompol Faris.
Adapun sasaran operasi meliputi kendaraan tidak laik jalan, penggunaan helm tidak sesuai standar, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran parkir. Selama pelaksanaan operasi, personel juga mengedepankan pelayanan yang humanis agar pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















