KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial Hussein Iskandar (34) diamankan polisi setelah diduga menganiaya kedua orang tuanya menggunakan senjata tajam di Dukuh Golongan, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Polisi bergerak setelah mendapat laporan warga terkait keributan yang terjadi di rumah korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, kejadian diduga dipicu pertengkaran antara pelaku dan kedua orang tuanya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, Hussein dikenal mudah tersinggung dan sebelumnya masih menjalani rawat jalan untuk terapi kejiwaan.
“Antara pelaku dan korban adalah anggota keluarga. Pelaku sebelumnya masih menjalani rawat jalan untuk terapi kejiwaan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB, Hussein melihat ayahnya, Umar Nasir, terbangun dari tidur. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis kudi dari dapur dan menyerang ayahnya.
Melihat kejadian itu, Santini, ibu pelaku, berusaha melerai sekaligus mengambil kudi yang dibawa Hussein. Namun, pelaku kembali ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Ia kemudian kembali menyerang ayahnya.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri.
Akibat kejadian itu, Umar mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka terbuka di beberapa bagian tubuh korban.
Sementara itu, Santini mengalami luka memar pada bagian kepala. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan Hussein. Mengingat kondisi kejiwaan yang bersangkutan, polisi selanjutnya membawa pelaku untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan kejiwaan.
“Pelaku telah diamankan dan dibawa untuk pengobatan kejiwaan. Penanganan terhadap korban juga dilakukan secara medis,” kata Kapolres.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Polres Kebumen juga berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan pemerintah desa untuk memastikan penanganan terhadap korban maupun pelaku berjalan sesuai kondisi masing-masing.
Saat ini, Hussein dan kedua orang tuanya menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut akan mempertimbangkan kondisi medis dan kejiwaan pelaku.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















