Hukum

Tersandung Kasus Satwa Dilindungi, ODGJ di Kebumen Jalani Persidangan dengan Pendampingan Khusus

×

Tersandung Kasus Satwa Dilindungi, ODGJ di Kebumen Jalani Persidangan dengan Pendampingan Khusus

Sebarkan artikel ini
Relawan Yayasan Selaras Jiwa mendampingi terdakwa ODGJ saat menjalani sidang kasus satwa dilindungi di Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (9/9/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Yayasan Selaras Jiwa Kebumen kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap hak-hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berhadapan dengan hukum. Seorang warga Kecamatan Sadang berinisial A menjalani sidang lanjutan di Kejaksaan Negeri Kebumen terkait dugaan jual beli satwa dilindungi, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini berawal pada Mei 2025, ketika A diduga memperjualbelikan satwa liar, yakni beruang madu dan kukang jawa. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Namun, dalam persidangan kali ini terungkap bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa. Bukti berupa sembilan surat keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang diserahkan ke majelis hakim. Selain itu, tiga saksi meringankan dari pihak keluarga, perangkat desa, dan yayasan sosial turut dihadirkan untuk memperkuat fakta tersebut.

“Sidang hari ini memeriksa bukti tertulis dan saksi meringankan. Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli kejiwaan. Secara hukum, ODGJ tidak bisa dimintai pertanggungjawaban penuh, sehingga perlu perlakuan khusus,” ujar Muchammad Fandi Yusuf, S.H., M.H., Relawan Bidang Hukum Yayasan Selaras Jiwa.

Fandi menegaskan bahwa pendampingan ini bukan semata-mata membela terdakwa, tetapi memastikan hak-hak ODGJ terlindungi sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. “Harapan kami, terdakwa dijatuhi hukuman seringan mungkin dan ditempatkan di fasilitas khusus untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Paimin alias Slamet, pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa. Ia menilai kondisi terdakwa yang mengalami depresi berat berpotensi membahayakan dirinya maupun orang lain jika ditempatkan di lapas umum. “Ia masih membutuhkan pembinaan intensif dan perawatan medis,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari keluarga. Sarno, kerabat terdakwa, mengungkapkan bahwa A telah menjalani pengobatan sejak 2024. “Kami sudah menyerahkan bukti riwayat medis sejak awal. Harapan kami, ia dibebaskan dari proses hukum karena penyakitnya bisa semakin parah,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ODGJ membutuhkan pendekatan berbeda dalam proses hukum. Yayasan Selaras Jiwa berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum, dukungan psikososial, serta memastikan hak kesehatan dan hak asasi ODGJ tetap dihormati.

“ODGJ tidak bisa diperlakukan sama seperti orang normal dalam perkara hukum. Kami hadir untuk memastikan hak mereka dijunjung tinggi,” tegas Fandi.(K24/ILHAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.