Hukum

Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

×

Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit semasa jadi Kapolri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Baca artikel CNN Indonesia "Penyadapan Prabowo Dilakukan Listyo Sigit Semasa Aktif Jabat Kapolri" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261104063224-12-1422997/awal-mula-terbongkarnya-dugaan-penyadapan-prabowo-oleh-listyo-sigit-cs. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

JAKARTA, Kebumen24.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Bareskrim Polri mengungkap, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026, saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam perkara ini, tiga jenderal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Prosedur

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026. Pelapor disebut merupakan petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan tersebut.

Asep mengungkapkan, nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu jenderal lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidik Periksa 10 Saksi

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bareskrim Polri menyatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tersebut menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran prosedur, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik praktik tersebut.

Sumber: CNN Indonesia


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.