Pemerintahan

Gelar Rapat Peripurna, DPRD Kebumen Fokus Perkuat Kemandirian Fiskal

1076
×

Gelar Rapat Peripurna, DPRD Kebumen Fokus Perkuat Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini
📸 Caption Foto: Ketua DPRD Kebumen Saman menerima naskah Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dari Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut berlangsung pada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (10/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Fitria Handini dan Solatun, serta dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.

Dalam sambutannya, Saman menegaskan pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Penyesuaian perda menjadi hal mendesak agar kebijakan pajak dan retribusi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan layanan publik, dan hasil evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya,” ujar Saman.

Wakil Bupati Zaeni Miftah menambahkan, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi lebih tinggi. Penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme retribusi juga diperlukan agar tetap relevan dengan kondisi terkini,” tegas Zaeni.

Adapun poin penting dalam Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah antara lain:

  • Penyesuaian tarif PBB 0,2% per tahun, dengan tarif khusus 0,1% untuk lahan pertanian/peternakan.
  • Tarif pajak air tanah ditetapkan 5% untuk kendalikan dampak kenaikan tarif provinsi.
  • Pengecualian pajak jasa makanan/minuman untuk usaha kecil omzet maksimal Rp5 juta/bulan.
  • Sinergi opsen pajak kendaraan dan pajak non-mineral/batuan dengan Pemprov Jateng.
  • Alokasi minimal 10% pajak kendaraan untuk infrastruktur jalan dan transportasi umum, serta 10% pajak tanah untuk pelestarian lingkungan.
  • Sanksi administratif Rp100 ribu untuk wajib pajak yang terlambat lapor SPTPD.

“Perubahan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Zaeni.

Dalam rapat tersebut, Zaeni secara resmi menyerahkan naskah Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Ketua DPRD Kebumen. Raperda ini selanjutnya akan dikaji fraksi-fraksi DPRD sebelum pembahasan tahap berikutnya.(K24/ILHAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.