Hukum

Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Ketua LBH NU Kebumen: Supremasi Hukum Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

×

Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Ketua LBH NU Kebumen: Supremasi Hukum Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Ansor Kabupaten Kebumen sekaligus Ketua LBH NU Kabupaten Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H., menyoroti dugaan penyadapan ilegal Presiden dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tanpa pandang bulu.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Kebumen sekaligus Ketua LBH NU Kabupaten Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H.

Toha menegaskan, penanganan perkara yang dikaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berlaku di Indonesia. Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Toha, perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan individual. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari jabatan, pangkat, kekuasaan, maupun kedekatan politiknya,” tegas Toha yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Magelang itu dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media dari Seoul, Korea Selatan, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, dugaan penyadapan ilegal harus diusut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara juga harus terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik maupun kekuasaan.

Toha mengingatkan, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi mengancam hak privasi warga negara, kebebasan berpendapat, serta kehidupan demokrasi.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Di sisi lain, Toha menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut bersalah.

“Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan atas hak-hak konstitusionalnya. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah,” ujarnya.

LBH Ansor dan LBH NU Kabupaten Kebumen memandang perkara tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Toha menilai, kewibawaan lembaga penegak hukum tidak semata-mata dibangun melalui besarnya kekuasaan, tetapi melalui integritas, transparansi, serta keberanian dalam menegakkan keadilan.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mendapat intervensi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang hukumnya tunduk kepada kekuasaan. Ketika penegak hukum berhadapan dengan persoalan hukum, tidak boleh ada upaya melindungi kekuasaan dengan mengorbankan keadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toha menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum semata-mata karena jabatannya. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dibebaskan hanya karena memiliki kekuasaan.

Setiap dugaan tindak pidana, lanjutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan berdasarkan ketentuan hukum, sementara keadilan tidak boleh menjadi objek negosiasi kepentingan.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi contoh nyata bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan di Indonesia.

“Supremasi hukum harus berdiri tegak, sekalipun berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.