JAKARTA, Kebumen24.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon genggam (HP), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyitaan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, selain mengamankan perangkat elektronik, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
“Barang bukti yang telah kami sita berupa handphone sebanyak sebelas unit, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci kepemilikan perangkat elektronik tersebut, termasuk merek dan tipe HP yang disita.
Kasus ini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yakni pendekatan penyidikan berbasis pembuktian ilmiah.
Dalam pengungkapan sementara, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Penyidik mengungkapkan, nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Padahal, sistem LIMS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
Asep juga menyebut, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, tidak ditemukan laporan polisi yang menjadi dasar perintah penyadapan tersebut dan kegiatan itu disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan upaya penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak atau log aktivitas penyadapan.
Seorang petugas yang mengetahui adanya perintah tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar penanganan perkara oleh penyidik.
Sebagai informasi, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dalam ketentuan tersebut, penyadapan dibatasi untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terkait suatu tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain, yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di bawah pengawasan jajarannya.
Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu perkembangan resmi dari hasil penyidikan kepolisian.
Polri memastikan proses penanganan kasus terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














