Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Siti Kharisah Jalani Hukuman di Lapas Wanita Semarang

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Siti Kharisah Jalani Hukuman di Lapas Wanita Semarang

Sebarkan artikel ini
FOTO ISTIMEWA

SEMARANG, Kebumen24.com – Ir. Hj. Siti Kharisah, MM diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen Kebumen Tahun 2019 dengan total anggaran hampir satu milyar. Usai putusan, Mantan Kepala Disnakerkop UKM kini resmi menjalani Hukuman di Lapas Wanita Semarang.

Perkara dugaan pemecahan paket pekerjaan atau kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kebumen Tahun 2019 telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje). Ini setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Fajar Sukristyawan, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH, Selasa 29 Maret 2022. JPU menerima putusan dikarenakan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutan, dan pidana yang dijatuhkan juga telah lebih dari 2/3 tuntutan.

‘’Untuk modus yang digunakan adalah memecah paket kegiatan menjadi senilai dibawah 200 juta agar menghindari lelang atau tender,’’terang pria pegiat Komunitas Jagaraga Kebumen Runners itu.

Adapun utusan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Atas Denda yang dijatuhkan tersebut, terpidana berupaya untuk membayar kepada kas negara.

‘’ Dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.’’imbuh Budi.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM diduga telah melakukan proses intervensi. Ini dalam pengadaan barang dan jasa di Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.