KEBUMEN, Kebumen24.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Perkara tersebut semakin menjadi perhatian setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang dikemas dalam sejumlah koper, boks, dan kardus. Barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing. Jumlahnya masih dalam proses penghitungan, namun estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut KPK, uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper selain sejumlah boks dan kardus. Penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain dugaan perkara tersebut, KPK juga menyatakan masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, serta Arif Sugiyanto.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Arif Sugiyanto.
Kedelapan tersangka langsung menjalani penahanan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ditemukan di Rumah Eks Bupati Kebumen
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah lokasi ditemukannya uang dalam jumlah besar tersebut. Sejumlah laporan menyebut uang itu ditemukan di rumah Arif Sugiyanto di kawasan Citra Grand.
Namun, terkait siapa pemilik uang tersebut, KPK belum memberikan konfirmasi resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami seluruh temuan dan konstruksi perkara.
Karena itu, informasi mengenai dugaan kepemilikan uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.
Arif Sugiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia bersama tersangka lainnya kemudian dibawa ke rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kebumen, karena untuk pertama kalinya nama mantan kepala daerah Kebumen terseret dalam operasi penindakan KPK yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor pertanahan.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara pengurusan HGB tersebut.(K24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















