SEMARANG, Kebumen24.com – Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi, melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB berinisial HK ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis (17/9/2026). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/290/IX/2026/JATENG/SPKT, laporan diterima sekitar pukul 13.30 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Fani Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners, mengatakan pihaknya mendampingi Edi Iswadi saat membuat laporan ke Polda Jawa Tengah.
“Hari ini kami dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners berada di Polda Jawa Tengah untuk mendampingi Bapak Edi Iswadi selaku korban dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB berinisial HK,” kata Fani.
Edi Iswadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kerja sama penyediaan barang kebutuhan pokok (sembako) yang berlangsung sejak 2020. Dalam kerja sama tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan cek.
Menurut Edi, dirinya menerima empat lembar cek dari HK dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Namun, saat dilakukan proses kliring, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Edi mengatakan, cek tersebut kemudian kembali diajukan untuk kliring pada 2023. Namun, hasilnya disebut tetap sama sehingga pembayaran atas barang yang telah diserahkan belum diterima.
“Awalnya kami bekerja sama dengan baik. Kami mengirimkan barang berupa sembako, sedangkan pembayarannya menggunakan cek. Setelah kami lakukan kliring, ternyata saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tersebut kosong. Ada empat cek yang kami terima. Saat kembali kami kliring pada tahun 2023, hasilnya tetap sama,” ujar Edi.
Akibat persoalan tersebut, Edi mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp577,5 juta. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah.
“Saya memohon kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak HK terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi. (K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















