Hukum

Merasa di-PHK Sepihak, Bidan di Kebumen Gugat RS KIA Buah Hati ke PHI Semarang, Tuntut Hak Rp40,9 Juta

×

Merasa di-PHK Sepihak, Bidan di Kebumen Gugat RS KIA Buah Hati ke PHI Semarang, Tuntut Hak Rp40,9 Juta

Sebarkan artikel ini
RA bersama dua kuasa hukumnya, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H. dan Muhsinun, S.H., M.H.,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Perselisihan hubungan industrial antara seorang bidan berinisial RA (36), warga Kabupaten Kebumen, dengan pengelola Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Buah Hati Kebumen kini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.

RA melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap PT Buah Hati selaku pemilik dan badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen. Gugatan tersebut diajukan setelah RA mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Selain mempersoalkan proses PHK, pihak RA juga menuntut sejumlah hak yang disebut belum dipenuhi. Nilai hak yang dituntut dalam gugatan tersebut mencapai sekitar Rp40.998.000.

Kuasa hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari salah satu bidan yang di-PHK sepihak oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Kebumen, telah mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Bagas, Jumat (18/9/2026).

Menurut Bagas, sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan, pihaknya telah menempuh sejumlah tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses tersebut antara lain melalui perundingan bipartit, tripartit, hingga mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen.

Pihak RA juga disebut telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak rumah sakit. Namun, menurut kuasa hukum, berbagai upaya tersebut belum menemukan titik temu.

Dalam proses mediasi, Disnaker Kabupaten Kebumen kemudian menerbitkan anjuran terkait perselisihan tersebut. Karena pihak RA menilai hak-hak yang mereka tuntut belum dipenuhi, gugatan akhirnya didaftarkan ke PHI Semarang.

“Setelah proses mediasi di Disnaker Kabupaten Kebumen dan diterbitkan anjuran, karena belum ada pemenuhan hak klien kami, akhirnya kami menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum RA mempersoalkan sejumlah hak pekerja. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total nilai hak yang dituntut sekitar Rp40,998 juta.

Komponen yang dipersoalkan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti tahunan, serta sejumlah hak lain yang menurut pihak RA berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk persoalan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagas mengatakan tuntutan tersebut juga mengacu pada anjuran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Kebumen.

“Adapun tuntutan haknya tentunya sesuai dengan anjuran yang tercantum dari Disnaker Kabupaten Kebumen. Kami menuntut hak-hak klien kami berupa uang penghargaan masa kerja, pesangon, termasuk hak-hak lain yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Pihak RA juga menyatakan bahwa selama bekerja, kliennya tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.

Selain tuntutan hak tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan tuntutan upah proses selama perselisihan berlangsung. Nilainya disebut sekitar Rp2,4 juta per bulan.

“Termasuk ada juga hak terkait penggantian BPJS tenaga kerja. Kami juga menuntut terkait upah proses. Dengan adanya perkara ini bergulir, klien kami juga secara aturan berhak mendapatkan upah proses, yaitu Rp2.400.000 per bulan selama perkara bergulir,” kata Bagas.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah PT Buah Hati selaku pemilik dan badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen.

Selain perusahaan, gugatan juga mencantumkan nama dr. Nurdiana Saridewi, Sp.OG, yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan praktik mandiri dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) di Kabupaten Kebumen.

“Gugatan kami terhadap PT Buah Hati selaku pemilik dan badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen dan juga terhadap dokter Nurdiana Saridewi, Sp.OG selaku pemilik praktik mandiri dokter obgyn di Kabupaten Kebumen,” ungkap Bagas.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki persidangan perdana pada Kamis, 24 September 2026, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.

Agenda awal persidangan berkaitan dengan pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan.

Bagas mengatakan hingga gugatan didaftarkan, menurut pihaknya belum terdapat penyelesaian terkait pemenuhan hak yang dituntut oleh kliennya.

“Selama ini belum ada komunikasi penyelesaian. Sampai hari ini, pihak RSKIA Buah Hati dan dr. Nurdiana Saridewi, Sp.OG belum menyelesaikan pemenuhan hak klien kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSKIA Buah Hati maupun pihak terkait lainnya mengenai gugatan tersebut. Kebumen24.com membuka ruang bagi pihak yang digugat untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas perkara ini.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.