Hukum

Bikin Resah Warga, Penjual Pil Koplo Dilaporkan Polisi

1059
×

Bikin Resah Warga, Penjual Pil Koplo Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk, tersangka berinisial AA warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen ditangkap polisi. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar 12.00 Wib di wilayah Kecamatan Kuwarasan.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening, dan 12 strip pil tramadol.

 

“Saat kita tangkap, kita geledah, kita dapatkan barangbukti pil hexymer dan pil tramadol ini. Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis 8 Oktober 2020.

 

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat jika korban memiliki stok pil koplo. Warga masyarakat yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

 

Kepada petugas tersangka mengaku, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta. Jika membutuhkan barang tersebut ia hanya telepon, barang langsung dikirim.

 

“Terkait perkara ini, akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan 40 ribu Rupiah untuk tiap paketnya.  Pengakuannya ia sudah 10 kali transaksi pil koplo. Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan.

 

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(K24/WIN/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.