KEBUMEN, Kebumen24.com- Sungguh tak diduga, persoalan utang piutang yang menimpa Heri Setiawan (56) warga Desa Kembangsawit, Kecamtan Ambal. Jika biasanya banyak kasus ditinggal kabur oleh sang penerima pinjaman. Namun Heri yang berniat mengembalikan utang itu justru ditolak.
Kejadian itu bermula ketika Heri sedang kesulitan untuk membayar biaya pendidikan anaknya dan mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Ia pun terpaksa meminjam sejumlah uang dengan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan kepada temannya, Ponari (55) warga Desa Singosari, Kecamatan Ambal. Atas dasar saling percaya, lantas diterimalah uang secara bertahap sesuai kebutuhan Heri hingga berjumlah Rp 259 juta.
Anehnya, saat Heri mengembalikan utang sebelum jatuh tempo malah tak diterima. Ia pun tak habis pikir menemui hal tersebut. Belakangan diketahui Ponari berdalih persoalan itu bukan merupakan utang piutang melainkan jual beli sehingga berhak atas sertifikat tersebut. Heri pun terpaksa membawa kasus ini ke meja hijau untuk mencari keadilan melalui kuasa hukumnya AS Budimartono SH dan Lilik Pujiharto SH.
Menurut AS Budi Martono, persoalan yang dialami kliennya tetap utang piutang karena faktanya tanah dan rumah masih ditempati Heri bersama istri dan dua anaknya.
“Sidang hingga saat ini sudah 13 kali, setiap Kamis. Awal sidang November 2019,” ungkapnya, Kamis 13 Februari 2020.
Ia menambahkan, perkara itu telah masuk dalam ranah kasus perdata. Sebelum persoalan ini meruncing, ia mneyebutkan telah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi. Namun tetap saja menemui jalan buntu, hingga akhirnya menjalani proses di Pengadilan Negeri Kebumen lantaran kliennya merasa tidak pernah menjual.
” Bagaimana mungkin rumah satu-satunya saya jual, padahal itu warisan dari orang tua. Sudah mentok tidak ada hasil dari mediasi sebelumnya, kita limpahkan kasus ini ke Pengadilan,” paparnya. (K24/Hfd)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















