Hukum

Hanya Hitungan 90 Menit, Polres Kebumen Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal, Pelajar Jadi Target Peredaran

84
×

Hanya Hitungan 90 Menit, Polres Kebumen Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal, Pelajar Jadi Target Peredaran

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 76 ribu lebih obat keras ilegal, Selasa (28/4/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam operasi cepat yang digelar pada Jumat malam, 24 April 2026. Dalam waktu hanya 90 menit, petugas mengamankan sebanyak 76.538 butir obat keras ilegal dari tiga tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan operasi yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 20.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditangani secara intensif oleh jajaran kepolisian.

“Tiga tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, diamankan dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1.650.000.

Sementara tersangka kedua, AHA (24), warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen, dengan barang bukti terbesar, yakni 70.543 butir obat serta uang tunai Rp6.009.000.

Adapun tersangka ketiga, MK (24), warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolres mengungkapkan, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong obat keras yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Efeknya bisa serius, mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kejang hingga kematian,” tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut merupakan stok peredaran selama satu bulan. Mirisnya, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.

“Ini menjadi perhatian serius. Pelajar justru dijadikan target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus,” ujarnya.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. Peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat berbahaya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.