HukumPemerintahan

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kebumen Musnahkan Barang Terlarang dan Salurkan Bansos

155
×

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kebumen Musnahkan Barang Terlarang dan Salurkan Bansos

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (27/4/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk menghadirkan berbagai kegiatan sosial sekaligus mempertegas komitmen dalam meningkatkan integritas layanan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Heri Mujiono, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan peringatan tahun ini mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat, Menuju Pelayanan Prima.” Tema tersebut menjadi landasan dalam menghadirkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Melalui peringatan ini, kami tidak hanya melakukan tasyakuran, tetapi juga menghadirkan aksi nyata berupa kegiatan sosial,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kebumen menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pihak rutan juga menyerahkan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi dan upaya meningkatkan kemandirian.

Selain kegiatan sosial, Rutan Kebumen turut melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia dan penggeledahan yang dilakukan selama periode Januari hingga April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 10 unit handphone (4 di antaranya ditemukan di luar kamar hunian), 12 unit powerbank (5 ditemukan di luar kamar hunian), 4 unit headset, 2 unit earphone, 4 kabel data, 3 charger, serta sejumlah barang terlarang lainnya.

Heri Mujiono menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran di dalam rutan. Ia juga menekankan komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari praktik Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

“Kami menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, termasuk komitmen Zero Halinar. Ke depan, kami pastikan tidak ada lagi barang-barang terlarang di dalam rutan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran petugas untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan. Kepada warga binaan, ia berpesan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang kondusif.

“Sinergi antar petugas menjadi kunci utama. Kami juga berharap warga binaan dapat menaati peraturan demi terciptanya suasana yang aman dan tertib,” imbuhnya.

Hingga 27 April 2026, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Kebumen tercatat sebanyak 153 orang.

Menutup keterangannya, Heri Mujiono berharap peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan peran pemasyarakatan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Dirgahayu Pemasyarakatan ke-62. Semoga ke depan pemasyarakatan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.