KEBUMEN, Kebumen24.com – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kebumen menuai sorotan serius dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, Toha Masrur, SH, MH, mengaku prihatin dan menilai kondisi tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan mendasar yang menyangkut tata kelola pendidikan.
Menurut Toha, jika kekosongan jabatan kepala sekolah dipicu oleh minimnya insentif maupun adanya kekhawatiran terhadap tekanan dari pihak luar, maka hal itu mencerminkan krisis kepemimpinan dan keberanian administratif.
“Ini bukan lagi sekadar soal kekurangan SDM, tetapi sudah menyentuh krisis kepemimpinan. Bahkan berpotensi melanggar amanat konstitusi,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia mengibaratkan lembaga pendidikan tanpa kepala sekolah seperti kapal tanpa nahkoda—kehilangan arah, mudah terombang-ambing, dan berisiko tidak mencapai tujuan. Dalam pandangannya, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penentu arah kebijakan, penggerak perubahan, sekaligus penjaga mutu pendidikan.
Secara konstitusional, Toha mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Ia menilai, kata “wajib” tidak memberi ruang bagi keraguan maupun penundaan.
“Pemerintah daerah harus hadir secara aktif. Kekosongan kepala sekolah yang dibiarkan berlarut-larut menunjukkan kegagalan dalam menyediakan instrumen dasar pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan secara profesional, terencana, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kepala sekolah menjadi kunci utama dalam menjaga arah kebijakan dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
“Tanpa kepala sekolah, legitimasi kepemimpinan melemah, arah kebijakan menjadi kabur, dan akuntabilitas sulit ditegakkan,” imbuhnya.
Terkait alasan minimnya tunjangan, Toha menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan jabatan strategis kosong. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan jika memang terdapat kekurangan dalam sistem insentif.
Sementara itu, alasan kekhawatiran terhadap oknum LSM juga dinilai tidak tepat. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, LSM berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan ancaman.
“Jika semua berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berbasis merit system, tidak ada alasan untuk takut,” jelasnya.
Dalam konteks otonomi daerah, pengisian jabatan kepala sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pendidikan. Membiarkan kekosongan tersebut berlarut-larut dinilai dapat mengarah pada kelalaian administratif atau maladministrasi.
Toha mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menjadi penyebab, yakni lemahnya implementasi regulasi, disorientasi birokrasi yang lebih takut pada tekanan eksternal dibanding hukum, serta kurangnya kemauan politik dalam mengambil keputusan strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan birokrasi. Ini bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan warga,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera bertindak dengan menjalankan regulasi secara konsisten, memperbaiki sistem insentif, serta memperkuat keberanian administratif berbasis hukum.
“Jika tidak segera diselesaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala sekolah, tetapi masa depan pendidikan di Kebumen,” pungkasnya.
Sementara itu, data dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menunjukkan, sebanyak 240 Sekolah Dasar (SD) negeri hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Disdikpora yang digelar di Aula Diponegoro, Senin (20/4/2026).
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kebumen, Budi Santoso, menjelaskan bahwa lamanya proses pengangkatan kepala sekolah disebabkan oleh perubahan sistem rekrutmen yang lebih kompleks dibanding sebelumnya.
“Permasalahan utamanya ada pada sistem perekrutan. Saat ini mekanismenya berbeda dengan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan kini harus melalui tim pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur, seperti dewan pendidikan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, koordinator pengawas, hingga Kepala Bidang Sekolah Dasar.
Selain itu, pengangkatan juga menggunakan sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang mengharuskan adanya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, sebelum diterbitkan pertimbangan teknis dan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Prosesnya cukup panjang. Harus menunggu respons dari BKN, kemudian turun pertek, baru bisa diterbitkan SK Bupati,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Disdikpora memastikan terus berupaya mempercepat proses tersebut, dengan target pelantikan kepala sekolah definitif dapat dilakukan sebelum Mei 2026.
Dari total 730 SD negeri di Kebumen, sebanyak 240 sekolah masih kosong kepala sekolah. Jika ditambah dengan sekolah swasta, total SD di Kebumen mencapai 748 sekolah.
Kekosongan juga terjadi di jenjang SMP negeri. Dari total 56 SMP negeri, sebanyak 22 sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif dan saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Selain faktor administratif, rendahnya minat guru untuk menjadi kepala sekolah juga menjadi tantangan tersendiri. Minimnya tunjangan serta besarnya tanggung jawab dinilai menjadi penyebab utama.
“Tidak ada tunjangan khusus, hanya gaji dan PPG seperti guru biasa, tetapi tanggung jawabnya besar. Ditambah risiko tekanan dari berbagai pihak, sehingga minat menjadi kepala sekolah semakin menurun,” pungkas Budi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















