HukumOpini

Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen Apresiasi Kapolres Ungkap Puluhan Ribu Obat Terlarang

112
×

Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen Apresiasi Kapolres Ungkap Puluhan Ribu Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Dr. Imam Satibi, M.Pd.I.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Upaya tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kebumen mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen, Dr. Imam Satibi, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krishna Purnama, atas keberhasilan mengungkap peredaran puluhan ribu obat keras ilegal.

Imam Satibi menilai langkah cepat dan tegas jajaran kepolisian merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, yang kerap dikenal sebagai obat koplo.

“Sebanyak 76.500 lebih butir obat terlarang yang siap edar berhasil diamankan. Ini bukan jumlah kecil dan menjadi peringatan serius bagi kita semua,” ujar Rektor UMNU Kebumen itu, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026,

Ia menegaskan, maraknya peredaran obat keras ilegal saat ini sudah masuk kategori darurat. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari menurunkan daya pikir, membuat ketergantungan, hingga memicu gangguan saraf. Ini ancaman nyata bagi anak-anak kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam Satibi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh agama, pendidik, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam mencegah peredaran obat ilegal.

Menurutnya, pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Ini tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan kewaspadaan demi menyelamatkan generasi muda Kebumen,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam operasi cepat yang digelar pada Jumat malam, 24 April 2026.

Dalam waktu hanya 90 menit, petugas berhasil mengamankan sebanyak 76.538 butir obat keras ilegal dari tiga tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krishna Purnama, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 20.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Tiga tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, dengan barang bukti 312 butir obat dan uang tunai Rp1.650.000. Tersangka kedua, AHA (24), warga Aceh Utara, diamankan di Tamanwinangun dengan barang bukti terbesar, yakni 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.

Sedangkan tersangka ketiga, MK (24), juga warga Aceh Utara, ditangkap di wilayah Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolres mengungkapkan, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan, yang tergolong obat keras dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Efeknya bisa serius, mulai dari halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ dan kematian,” tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut merupakan stok peredaran selama satu bulan, dengan sasaran utama kalangan pelajar.

“Ini sangat memprihatinkan. Pelajar justru dijadikan target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan,” ujarnya.

Polres Kebumen pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, serta mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.