KEBUMEN, Kebumen24.com- Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan, belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makriem telah mengeluarkan kebijakan mengenai otonomi penggunaan dana operasional sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk menggaji guru honorer dengan ketentuan maksimal 50% serta bertambahnya alokasi dana opersional setiap siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Moh Amirudin menyampaikan, Kebijakan baru itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Selama ini dana BOS yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada sekolah hanya fokus untuk operasional siswa semata. Sementara, untuk membayar gaji guru honorer baik GTT maupun PTT tidak kurang dari 15%.
“Untuk penghonoran kami masih mengacu dengan indeks di Kabupaten, untuk GTT yang sudah menerima databese sudah diatur. Jadi ada penerimaan nominal yang berbeda sesuai Perbup. GTT per bulan kisaran Rp 400.000 ribu bagi GTT yang sudah terakomodir disini. Juknis hanya mengatur prosentase bukan indeks,” jelasnya, Kamis 13 Februari 2020.
Mengenai gaji bagi honorer, Amir menyebut, sesuai petunjuk teknis terdapat sejumlah persyaratan diantaranya guru yang bersangkutan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik serta tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum akhir Desember 2019.
“Semua itu dikembalikan ke sekolah masing-masing sesuai kondisi sekolah juga. Misal guru PNS ada berapa dan GTT dan PTT berapa,” jelasnya.
Amir menerangkan, jika mengacu pada regulasi baru tersebut, maka sekolah memiliki otonomi untuk dapat mengatur keterserapan dana BOS sesuai yang dibutuhkan. Sedangkan mekanisme pencairan kedepan juga terdapat perbedaan yakni jika sebelumnya dari pemerintah pusat melalui provinsi, sementara sekarang ditransfer langsung ke rekening sekolah.
“Sekolah sekarang ini cenderung merdeka ya. RKUN yang tadinya ke provinsi sekarang langsung ke sekolah,” paparnya.
Adapun untuk dana BOS terbaru, siswa SD akan menerima Rp. 900.000,- per siswa per tahun, SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun, SMK Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Lebih lanjut, untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi baru ini, maka pihaknya berencana mengadakan sosialisasi menyangkut materi. Selain mengundang para kepala sekolah, pengawas sekolah, kordinator wilayah setiap kecamatan, Ia juga akan menghadirkan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Inspektorat terkait bidang pengawasan.
“Agar tidak miss persepsi dan salah menterjemahkan, akan kita siapkan sisoalisasi yang terkait dana BOS. Rencana selasa kita sosialisasi kalau di total ada seribu lebih yang kita undang,” tutur Amir. (K24/Hfd)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.