Hukum

Hukum di Atas Kekuasaan, Toha Masrur: Mantan Presiden Pun Harus Tunduk pada Konstitusi

×

Hukum di Atas Kekuasaan, Toha Masrur: Mantan Presiden Pun Harus Tunduk pada Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ketua LPBH NU Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H., menyampaikan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kebumen periode 2026–2031.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 sebagai saksi dalam perkara polemik ijazah menjadi perhatian dari perspektif hukum tata negara. Peristiwa tersebut dinilai menghadirkan pesan penting tentang kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum atau equality before the law.

Pandangan tersebut disampaikan Toha Masrur, M.H., Dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, melalui tulisan opini berjudul “Dari Istana ke Ruang Sidang: Jokowi dan Teladan Negarawan dalam Menjunjung Equality Before the Law”.

Menurut Toha, terlepas dari berbagai dinamika politik yang menyertai perkara tersebut, kehadiran mantan kepala negara dalam proses persidangan menjadi pengingat bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari mekanisme hukum.

Ia menegaskan, dalam prinsip negara hukum atau Rule of Law, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berakhirnya masa jabatan tidak menghilangkan status seseorang sebagai subjek hukum yang tetap memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya.

Prinsip tersebut, lanjutnya, memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kedua ketentuan tersebut menegaskan pentingnya persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Toha juga mengutip pemikiran A.V. Dicey mengenai Equality Before the Law, yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang setara tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun pengaruh politik.

Menurutnya, dalam negara hukum, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kekuasaan. Tidak boleh ada keistimewaan hukum tanpa dasar yang sah, baik bagi presiden, mantan presiden, pejabat negara, maupun masyarakat biasa.

Untuk memperkuat pandangannya, Toha mencontohkan sejumlah pengalaman negara demokrasi di dunia. Di Korea Selatan, mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pernah menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi.

Sementara di Prancis, mantan Presiden Nicolas Sarkozy juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan perdagangan pengaruh. Adapun di Brasil, mantan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva pernah menjalani hukuman penjara, meskipun putusannya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Brasil.

Berbagai peristiwa tersebut, menurut Toha, menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kekuasaan (accountability of power) dan tanggung jawab hukum (legal responsibility) merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi.

Kekuasaan eksekutif, kata dia, tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap pemegang kekuasaan harus tetap tunduk pada konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Toha mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch.

Dalam setiap proses peradilan, terdapat sejumlah prinsip mendasar yang wajib dijaga, di antaranya due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta independensi kekuasaan kehakiman (judicial independence).

Ia menekankan, kehadiran seseorang sebagai saksi dalam persidangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut bersalah.

Penentuan benar atau tidaknya suatu perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah, proses pembuktian yang objektif, serta pertimbangan majelis hakim. Bukan berdasarkan opini publik ataupun penghakiman melalui pemberitaan media (trial by the press).

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyikapi setiap perkembangan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pada bagian akhir tulisannya, Toha menyampaikan bahwa kualitas seorang negarawan tidak semata-mata diukur dari lamanya berkuasa, besarnya pengaruh politik, ataupun legitimasi yang diperoleh selama menjabat.

Lebih dari itu, seorang negarawan harus memiliki komitmen terhadap supremasi konstitusi, budaya hukum, serta penghormatan terhadap prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.

Ia berharap Indonesia mampu membangun sistem hukum yang tidak mengenal penegakan hukum tebang pilih (selective law enforcement), tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta konsisten menerapkan prinsip keadilan untuk semua (justice for all).

Menurutnya, peristiwa tersebut semestinya menjadi bahan refleksi bagi seluruh elite politik dan aparat penegak hukum agar senantiasa menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara.

“Jabatan memiliki batas waktu, kekuasaan memiliki masa akhir, tetapi supremasi hukum harus tetap abadi. Dari Istana ke ruang sidang, tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak boleh ada warga negara yang lebih rendah di hadapan keadilan,” demikian pesan yang disampaikan Toha Masrur.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.