KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) di Desa Rogodadi, Kecamatan Buayan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah usaha tidak mencemari lingkungan serta seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (4/11/2026), mulai pukul 13.30 hingga 19.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya pada 21 Oktober 2026, dengan fokus utama memantau perkembangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Juniadi Prasetyo, S.E., mengatakan pengawasan melibatkan Satpol PP, Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang), DPMPTSP, DPUPR, Sekretaris Kecamatan Buayan, serta Kodim 0709 Kebumen.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengelola RPA telah menjalin kontrak dengan perusahaan asal Kabupaten Banyumas untuk menyempurnakan pembangunan IPAL. Pengelola juga telah menyerahkan denah rencana pembangunan yang disepakati serta menunjukkan bukti pembayaran uang muka sebesar Rp134.896.956.
“Sejumlah pekerjaan fisik sudah mulai dilaksanakan oleh pihak kontraktor. Di antaranya fabrikasi peralatan, penambalan dinding untuk mencegah rembesan, pembuatan kemiringan pada bagian sedimentasi, serta pengecoran bak anaerob. Sementara pengerjaan trapping tank masih berlangsung,” jelas Juniadi.
Selama proses perbaikan, pengelola juga melakukan penanganan sementara terhadap limbah. Sejak 21 Oktober hingga 4 November 2026, penyedotan limbah IPAL dilakukan setiap hari melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Limbah hasil penyedotan tersebut wajib ditangani dan dikelola sesuai ketentuan. Pengelola juga diingatkan agar tidak membuang limbah sembarangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Meski pembangunan IPAL mulai berjalan, tim pengawas masih menemukan sejumlah kewajiban administrasi dan perizinan yang perlu ditindaklanjuti oleh pengelola.
Persyaratan tersebut meliputi validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sertifikat standar sesuai KBLI Nomor 10113 tentang Kegiatan Rumah Potong Unggas, serta penyesuaian Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, pengelola menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai standar, termasuk memastikan hasil pengolahan air limbah memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.
Pembangunan IPAL ditargetkan rampung paling lambat 18 November 2026. Sementara seluruh proses pengurusan dan penyelesaian dokumen perizinan yang masih menjadi kewajiban ditargetkan selesai paling lambat 28 November 2026.
Selama pembangunan berlangsung, pengelola diwajibkan tetap melakukan penyedotan limbah setiap hari melalui pihak ketiga hingga IPAL selesai dibangun dan hasil pengolahan air limbah memenuhi baku mutu pada saluran keluaran (outlet).
Selain itu, pengelola diminta menghentikan sumber pencemaran yang dibuang langsung ke lingkungan sebelum IPAL benar-benar berfungsi dan memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan.
Juniadi menegaskan, pengawasan dan pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan perizinan.
“Melalui pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan pengelolaan RPA di Desa Rogodadi dapat berjalan sesuai standar, sehingga aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














