Hukum

Jerit Bocah Kelas 1 SD Kehilangan Ayah Diduga Diamuk Massa, Praktisi Hukum Kebumen: Negara Tak Boleh Kalah oleh Main Hakim Sendiri

91
×

Jerit Bocah Kelas 1 SD Kehilangan Ayah Diduga Diamuk Massa, Praktisi Hukum Kebumen: Negara Tak Boleh Kalah oleh Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Aditya Setiawan, SH, MH

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tangis pilu seorang bocah perempuan yang baru duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar saat menyambut kepulangan jenazah ayahnya menjadi potret kelam yang menggugah nurani publik. Di balik viralnya video tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar, yakni lunturnya penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara dalam menjamin rasa keadilan.

Korban berinisial KD (38) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi pengeroyokan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7/2026) dini hari. KD diduga tertangkap saat hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga.

Namun dugaan tindak pidana tersebut justru berujung pada aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawanya. Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Peristiwa itu menuai keprihatinan luas, bukan hanya karena hilangnya satu nyawa, tetapi juga karena dampak sosial yang ditinggalkan. Seorang anak kehilangan ayah, seorang istri kehilangan suami, dan sebuah keluarga harus menanggung trauma yang mungkin akan membekas seumur hidup.

Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Emosi Massa

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Aditya Setiawan, SH, MH, menilai tragedi tersebut merupakan alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, apabila seseorang memang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian dan penjatuhan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan masyarakat.

“Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan setiap persoalan pidana diselesaikan melalui due process of law. Tidak ada satu pun warga negara yang berhak mengambil alih fungsi penyidik, jaksa, maupun hakim,” tegas Aditya kepada Kebumen24.com.

Ia mengingatkan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, sekalipun seseorang diduga melakukan pencurian.

“Status sebagai terduga pelaku tindak pidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk hidup dan memperoleh perlindungan hukum. Ketika massa memutuskan menghukum sendiri hingga menyebabkan kematian, maka sesungguhnya telah lahir tindak pidana baru yang jauh lebih berat,” ujarnya.

Keadilan Tidak Pernah Lahir dari Kekerasan

Aditya menilai aksi main hakim sendiri justru mencederai rasa keadilan. Menurutnya, apabila dugaan pencurian benar terjadi, maka korban seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun ketika masyarakat memilih kekerasan, fokus perkara berubah dari dugaan pencurian menjadi dugaan pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Yang semula korban masyarakat berubah menjadi korban kekerasan. Akibatnya, banyak pihak dirugikan sekaligus. Keluarga kehilangan kepala keluarga, anak kehilangan ayah, sementara para pelaku kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia telah memiliki instrumen yang jelas untuk menjerat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kritik terhadap Pemerintah: Jangan Hanya Hadir Setelah Tragedi

Lebih jauh, Aditya juga melontarkan kritik terhadap pemerintah yang dinilai masih lebih banyak bersikap reaktif dibanding preventif dalam mencegah praktik main hakim sendiri.

Menurutnya, fenomena vigilante justice yang berulang di berbagai daerah menunjukkan belum optimalnya pendidikan hukum kepada masyarakat serta lemahnya pembangunan budaya hukum.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan belasungkawa atau mengecam setelah ada korban. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menilai edukasi mengenai hak asasi manusia, penyelesaian konflik secara damai, serta mekanisme pelaporan tindak pidana harus menjadi bagian dari program nyata pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum juga dinilai menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan.

“Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, mereka cenderung memilih jalan pintas melalui kekerasan. Ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan harus menjadi perhatian serius negara,” tambahnya.

Trauma Anak Korban Harus Menjadi Prioritas Negara

Aditya juga menyoroti kondisi psikologis anak korban yang menjadi saksi kehilangan ayahnya. Menurutnya, perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus mencakup pemulihan korban dan keluarganya.

“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, hingga memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi. Jangan sampai mereka menjadi korban kedua akibat lambannya perhatian negara,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait, lembaga perlindungan anak, dan instansi sosial segera memberikan layanan pemulihan trauma bagi keluarga korban.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Di sisi lain, Aditya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.

“Proses hukum yang terbuka akan menjadi pesan penting bahwa negara hadir melindungi setiap warga negara tanpa membedakan statusnya, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana,” katanya.

Tragedi yang Menjadi Cermin Bangsa

Kasus ini bukan sekadar tentang dugaan pencurian ayam ataupun pengeroyokan yang berujung maut. Lebih dari itu, tragedi ini menjadi cermin bahwa supremasi hukum masih menghadapi tantangan besar ketika emosi massa mengambil alih ruang keadilan.

Jeritan seorang anak yang kehilangan ayahnya menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan selalu meninggalkan korban yang lebih luas daripada yang terlihat. Di negara hukum, keadilan tidak boleh dibangun di atas amarah, melainkan ditegakkan melalui proses hukum yang adil, beradab, dan menghormati hak asasi manusia. (Red/K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.