KEBUMEN, Kebumen24.com – Senyum lega terpancar dari wajah para korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat sepeda motor mereka yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Kebumen.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus curanmor tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026).
Tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian dan mengembalikannya kepada para pemilik.
Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, mengaku bersyukur setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan. Motor tersebut sebelumnya hilang pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
Menurut Ikhwan, kendaraan tersebut merupakan sarana utama untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.
Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengaku lega setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan.
Peristiwa pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di teras samping rumahnya. Saat itu Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah kembali masuk rumah dan selesai mandi, ia mendapati motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang telah raib.
“Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,” ujar Mahir.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.
Saat hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci dan membawa kabur kendaraan korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.
“Kami tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor dinilai dapat mengurangi peluang terjadinya pencurian.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, bersekutu, maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan pelaku pencurian biasa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















