JAKARTA, Kebumen24.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas, bahkan mengusulkan hukuman mati apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi sektor batu bara pada Sabtu (11/7/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum itu merupakan pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta agar pelaku diproses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan mengusulkan penerapan hukuman mati sebagai bentuk efek jera.
Selain itu, Falah juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI guna mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Ia menilai perkara tersebut memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan dengan berbagai persoalan strategis nasional, mulai dari sektor energi hingga sejumlah perkara korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kasus seperti ini menyangkut kepentingan publik yang sangat besar. Karena itu, pengawasannya juga harus maksimal agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” tegasnya.
PAN: Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Mengkhianati Kepercayaan Publik
Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Ia mengaku prihatin karena sejumlah perkara korupsi bernilai besar diduga justru dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Endang, banyak pihak merasa dirugikan akibat praktik penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses penanganan berbagai perkara besar.
Ia menegaskan bahwa masyarakat selama ini berharap aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat dalam praktik yang sama.
“Kondisi masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Karena itu, apabila aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru melakukan korupsi, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan harus benar-benar memberikan efek jera,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Sebelumnya, Markas Besar Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Publik menaruh harapan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Diadaptasi dari laporan Kompas.com edisi 11 Juli 2026.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















