KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Cilacap, Kodim 0709/Kebumen, dan Polres Kebumen, petugas berhasil mengamankan 4.600 batang rokok ilegal dalam kegiatan penindakan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali dengan apel pengarahan (APP) yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E. Setelah menerima arahan, tim gabungan bergerak menuju salah satu perusahaan jasa ekspedisi, ID Express Kebumen, yang berada di Desa Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket kiriman, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Hasil pemeriksaan membuktikan dugaan tersebut. Dari dalam paket, petugas mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 4.600 batang.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Bonte sebanyak 30 bungkus atau 600 batang.
- Marbol sebanyak 20 bungkus atau 400 batang.
- BS sebanyak 110 bungkus atau 2.200 batang.
- Zippo sebanyak 30 bungkus atau 600 batang.
- Apolo sebanyak 20 bungkus atau 400 batang.
- Oris sebanyak 10 bungkus atau 200 batang.
- Esss sebanyak 10 bungkus atau 200 batang.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai Cilacap untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Gakda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E., menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Operasi ini merupakan komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha rokok yang telah mematuhi ketentuan dengan membayar cukai secara resmi,” ujarnya.
Menurut Juniadi, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk tanpa pita cukai dapat dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan mengarah pada jaringan distribusi yang berasal dari luar Kabupaten Kebumen, maka proses penanganan akan dilanjutkan oleh Bea Cukai melalui koordinasi lintas wilayah sesuai dengan kewenangannya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















