Hukum

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen Ungkap Beragam Kasus Kriminal hingga Peredaran Obat Terlarang

54
×

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen Ungkap Beragam Kasus Kriminal hingga Peredaran Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Berbagai perkara yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2026 tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi kencan, hingga peredaran obat-obatan daftar G.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa (30/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Turut mendampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto selaku penyidik yang menangani perkara.

Dalam keterangannya, Kompol Andre menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana merupakan bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban.

“Segenap personel terus bekerja maksimal dalam melakukan penegakan hukum secara profesional demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kebumen,” ujar Kompol Andre.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Karanggayam.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam sebelum kendaraan tersebut hilang digondol pelaku.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap seorang tersangka berinisial R (20), warga Kabupaten Banjarnegara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya menggunakan kunci berbentuk huruf Y untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pengeroyokan di Kecamatan Sempor yang terjadi pada Mei 2026.

Peristiwa bermula ketika mobil korban secara tidak sengaja menyenggol sebuah sepeda motor. Karena panik, korban memilih pulang ke rumah. Namun tidak lama kemudian, sekelompok massa mendatangi kediamannya.

Selain merusak kendaraan korban, massa juga melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Satreskrim Polres Kebumen juga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di dalam Bus Tividi jurusan Bekasi–Prembun.

Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur selama perjalanan. Laptop Lenovo milik korban kemudian diambil dan diganti dengan sebuah buku yang dimasukkan ke dalam tas korban agar aksinya tidak langsung diketahui.

Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial I di wilayah Petanahan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dengan modus yang sama.

Kasus yang turut menjadi perhatian adalah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seorang duda sekaligus pengusaha sukses untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Setelah menjanjikan akan menikahi korban, pelaku berulang kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan pekerjaan hingga proyek usaha.

Korban diketahui melakukan transfer sebanyak 21 kali dengan total kerugian mencapai Rp38.570.000.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas asli pelaku. Polisi juga menemukan fakta bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi daring.

Selain mengungkap tindak pidana umum, Satresnarkoba Polres Kebumen juga berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Puring.

Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa Tramadol dan pil dobel Y yang diduga akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas juga menyita ratusan butir Tramadol dan pil dobel Y dari lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pemasok.

Kompol Andre menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol Andre.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen memastikan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana.(K24/*).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.