Hukum

Telat Perpanjang SIM Tiga Hari Harus Bikin Baru, Aturannya Digugat ke Mahkamah Konstitusi

×

Telat Perpanjang SIM Tiga Hari Harus Bikin Baru, Aturannya Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kebumen24.com  — Ketentuan yang mengharuskan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mengajukan penerbitan baru ketika masa berlaku SIM terlewat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan Ahmad Royani terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonan perbaikannya yang telah diregistrasi pada 30 Juli 2026, Ahmad mengungkapkan pengalaman ketika hendak memperpanjang SIM miliknya. Ia mengaku harus membuat SIM baru karena terlambat memperpanjang hanya tiga hari setelah masa berlaku SIM berakhir.

Ahmad yang berprofesi sebagai guru menyebut keterlambatan tersebut terjadi karena dirinya tengah menjalankan asesmen simulatif bagi para siswa. Kegiatan tersebut dinilai tidak dapat ditinggalkan sehingga proses perpanjangan SIM tidak sempat dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Saat mendatangi pelayanan untuk melakukan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir, permohonannya ditolak petugas karena dianggap sudah melewati batas waktu.

Menurut Ahmad, ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ belum memberikan kepastian mengenai adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ahmad kemudian mempersoalkan penerapan ketentuan tersebut bersama aturan pelaksana yang membuat pemegang SIM yang terlambat harus mengikuti kembali proses penerbitan SIM baru, termasuk tes teori dan kompetensi.

Ia menilai keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif. Namun, konsekuensi yang diterima justru berupa kewajiban menjalani kembali proses pengujian kompetensi seperti pemohon SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang hanya mengalami keterlambatan administratif.

Karena itu, ia meminta MK memberikan tafsir terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan memasukkan ketentuan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM.

Ahmad mengusulkan agar keterlambatan dalam batas tertentu dikenai sanksi administratif berupa denda yang diberlakukan secara berjenjang. Sementara kewajiban menjalani seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.

Pemohon menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut berkaitan dengan hak atas kepastian dan perlakuan yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28H.

Permohonan ini kini menjadi bagian dari perkara yang harus dipertimbangkan MK. Putusan nantinya akan menentukan apakah ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM perlu ditafsirkan kembali, termasuk kemungkinan adanya masa tenggang bagi masyarakat yang terlambat melakukan perpanjangan.

Sumber: Kompas.com, 12 Agustus 2026.


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.