Hukum

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Sesuaikan Klasifikasi Usaha

×

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Sesuaikan Klasifikasi Usaha

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JAKARTA, Kebumen24.com—Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan bagi badan hukum perusahaan pers. Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting bagi perusahaan pers, baik yang tengah mempersiapkan proses verifikasi maupun media yang sebelumnya telah terverifikasi Dewan Pers. Penyesuaian dilakukan menyusul perkembangan klasifikasi kegiatan usaha yang ditetapkan pemerintah pada 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus berbadan hukum pers. Salah satu indikator kegiatan usaha yang berkaitan dengan pers adalah kepemilikan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

KBLI yang relevan dengan kegiatan pers juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Sebelumnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Wajib Memiliki Satu KBLI Utama

Pembaruan ketentuan KBLI tersebut diputuskan melalui Rapat Pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan industri media yang semakin beragam, dinamis, serta mengikuti perubahan klasifikasi usaha pemerintah.

Dalam ketentuan terbaru, setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang berhubungan langsung dengan kegiatan pers. Di samping itu, perusahaan tetap diperbolehkan mencantumkan sejumlah KBLI lain sebagai kegiatan pendukung sesuai bidang usaha yang dijalankan.

KBLI yang ditetapkan sebagai KBLI utama perusahaan pers meliputi:

  1. KBLI 58120 – Penerbitan Surat Kabar, mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam berbagai bentuk, baik cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.
  2. KBLI 58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, mencakup penerbitan jurnal dan berbagai terbitan berkala.
  3. KBLI 60101 – Radio Analog, mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog.
  4. KBLI 60102 – Radio Digital, mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital.
  5. KBLI 60202 – Televisi Digital, mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital.
  6. KBLI 60311 – Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah, mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pemerintah.
  7. KBLI 60312 – Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta, mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media cetak maupun elektronik, penerbit atau penyiar.

Khusus KBLI 60312, klasifikasi tersebut berkaitan erat dengan aktivitas kantor berita swasta dalam menghimpun, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media.

KBLI Pendukung Tetap Diperbolehkan

Selain satu KBLI utama, perusahaan pers dapat memiliki KBLI pendukung sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi perusahaan media untuk mengembangkan bisnis tanpa menghilangkan karakter utamanya sebagai perusahaan pers.

Sejumlah KBLI yang dapat digunakan sebagai kegiatan pendukung antara lain:

  • 18111 – Percetakan Umum, termasuk pencetakan koran, majalah, jurnal, buku, brosur, poster, kalender, bahan promosi dan produk cetak lainnya.
  • 58110 – Penerbitan Buku, meliputi penerbitan buku, brosur, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, buku elektronik, buku audio, komik dan novel grafis.
  • 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta.
  • 73100 – Aktivitas Periklanan.
  • 73202 – Jajak Pendapat dan Opini Publik.
  • 74193 – Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik.
  • 82300 – Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis.
  • 85582 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.

Dengan adanya KBLI pendukung tersebut, perusahaan pers tetap memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai lini usaha yang berkaitan dengan industri media, mulai dari percetakan, produksi konten audiovisual, periklanan, survei opini publik, desain kreatif, penyelenggaraan kegiatan hingga pelatihan teknologi informasi dan komunikasi.

Media Terverifikasi Wajib Menyesuaikan

Pembaruan KBLI ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pers yang baru akan mengajukan verifikasi. Perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers juga harus melakukan penyesuaian.

Dewan Pers menyatakan perusahaan pers yang akan menjalani proses verifikasi wajib memenuhi ketentuan KBLI terbaru. Sementara itu, perusahaan pers yang sudah terverifikasi diwajibkan menyesuaikan KBLI lama dengan klasifikasi terbaru paling lambat pada saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.

Artinya, perusahaan media perlu mulai memeriksa kembali akta badan hukum, KBLI yang tercantum dalam dokumen perusahaan, serta kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Pembaruan tersebut sekaligus menjadi langkah administratif Dewan Pers untuk menyelaraskan pendataan dan verifikasi perusahaan pers dengan perkembangan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku.

Dewan Pers juga membuka kemungkinan perubahan atau pembaruan ketentuan KBLI pada masa mendatang apabila terdapat perubahan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan klasifikasi baku lapangan usaha.

Bagi perusahaan pers, perubahan ini menjadi momentum untuk memastikan legalitas dan administrasi perusahaan berjalan seiring dengan perkembangan industri media. Satu KBLI utama menjadi penanda kegiatan pers, sementara KBLI pendukung memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha secara lebih luas dan terarah.

Karena itu, perusahaan media, khususnya penerbitan berita, media digital, radio, televisi maupun kantor berita, perlu mencermati ketentuan terbaru tersebut agar data badan hukum, kegiatan usaha dan status verifikasi tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sumber: Website Dewan Pers


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.