KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa keberadaan kawasan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, saat menerima audiensi jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di ruang kerjanya, Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (30/6/2026).
Audiensi tersebut membahas evaluasi sekaligus rencana perpanjangan izin pinjam pakai lahan BUBK yang dikelola KKP. Pertemuan turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tinggal Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan perpanjangan izin pinjam pakai aset milik Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sesuai ketentuan yang berlaku, izin tersebut harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui proses evaluasi.
Menurutnya, pengelolaan kawasan tambak saat ini berjalan dengan baik dan terus dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung keberlanjutan program BUBK. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus memberikan dampak ekonomi yang jelas bagi Kabupaten Kebumen.
“Selama kementerian masih memakai dan memanfaatkan lahan tersebut, kami persilakan. Tapi intinya, yang paling penting bagi kami adalah ada manfaat nyata dan kontribusi pendapatan yang masuk ke daerah,” tegas Bupati Lilis Nuryani.
Selain itu, Bupati juga menyoroti masih adanya sekitar 35 hektare lahan yang belum dimanfaatkan dari total kawasan seluas 100 hektare. Menurutnya, lahan yang belum dioptimalkan tersebut perlu dievaluasi agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala DLHKP Kabupaten Kebumen, Asep Nurdiana, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan karena status lahan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dipinjamkan kepada KKP melalui skema pinjam pakai.
“Berdasarkan nota kesepakatan, setiap lima tahun memang harus dilakukan evaluasi. Dari total 100 hektare lahan yang tersedia, saat ini baru sekitar 65 hektare yang dimanfaatkan oleh KKP. Sisanya masih menjadi bahan evaluasi. Apabila nantinya tidak digunakan atau tidak ada rencana pengembangan, Pemkab berencana mengambil kembali lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk sektor lain yang lebih produktif,” jelas Asep.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perubahan regulasi program tematik budidaya ikan nila dan lele. Berdasarkan aturan terbaru, pelaksanaan program diwajibkan menggunakan tanah kas desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 90 desa di Kabupaten Kebumen yang mengajukan diri untuk mengikuti program tersebut.
Sementara itu, terkait target Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan BUBK sebesar Rp600 juta pada tahun 2026, Asep mengungkapkan bahwa realisasi hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar Rp250 juta.
Meski demikian, pihak DLHKP tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran melalui optimalisasi pengelolaan kawasan tambak dan peningkatan produktivitas budidaya.
Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap evaluasi perpanjangan izin pinjam pakai ini tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan aset negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















