KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) terus menjadi perhatian publik. Seiring bergulirnya proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pihak pelaksana, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik berbagai kebijakan yang kini bermasalah.
Desakan tersebut disampaikan Firma Hukum Aksi Law Firm selaku kuasa hukum mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro. Mereka meminta Kejari Kebumen mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan transparan hingga ke akar permasalahan.
Kuasa hukum Wahyu Sugiantoro, Aksin, menegaskan bahwa kliennya tidak bertindak sendiri dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan selama menjabat sebagai direktur perusahaan daerah tersebut.
“Klien kami juga bekerja atas perintah. Karena itu, siapa dalang intelektualnya perlu diusut tuntas,” kata Aksin kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami oleh penyidik, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak baik di lingkungan internal perusahaan maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.
Aksin menilai pengungkapan aktor utama sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta perkara ini dituntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aksin juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster dugaan penyimpangan yang menjadi fokus dalam perkara PT AUKJ. Ketiga klaster tersebut meliputi penggunaan dana penyertaan modal daerah, dana subsidi dari APBD, serta dana cadangan pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, nilai dugaan penyimpangan dari ketiga klaster tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Rinciannya meliputi penyertaan modal daerah tahun 2023 hingga 2025 sebesar Rp7,5 miliar, dana subsidi APBD tahun 2023-2025 sekitar Rp2,03 miliar, serta dana cadangan pangan sebesar Rp650 juta.
Selain mendorong pengusutan hukum secara menyeluruh, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD Kebumen untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana penambahan penyertaan modal kepada PT AUKJ.
“Jangan kemudian menggelontorkan penyertaan modal baru sebelum persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, membenarkan perkara dugaan korupsi PT AUKJ saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga kini, sejumlah saksi dari internal perusahaan maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah dimintai keterangan.
“Masih berproses, masih pemeriksaan,” kata Sulistyohadi singkat.
Di sisi lain, polemik yang melanda PT AUKJ juga menjadi perhatian DPRD Kebumen. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD masih mengkaji ulang rencana tambahan penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejumlah catatan disampaikan baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif terkait kondisi PT AUKJ saat ini.
Selain sedang menghadapi persoalan hukum, PT AUKJ juga masih mengalami kekosongan jabatan direktur definitif yang dinilai berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Pimpinan Pansus III DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi, menegaskan bahwa perusahaan perlu melakukan pembenahan internal terlebih dahulu sebelum menerima tambahan modal dari pemerintah daerah.
“Di tahun 2026, PT AUKJ nangis karena tidak dikasih modal. Harapan kami ya tunggu perusahaan sehat dulu,” ujarnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















