Hukum

Rekor Pengungkapan! Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu di Bonorowo, Dua Pelaku Ditangkap

975
×

Rekor Pengungkapan! Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu di Bonorowo, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (10/3/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IN (45) dan MS (36), keduanya warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Mereka ditangkap pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kebumen dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Sementara itu dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu (bong), sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Paket tersebut rencananya akan didistribusikan setelah mereka menerima instruksi lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis. Sementara MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kebumen serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(K24/Ilham).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.