KEBUMEN, Kebumen24.com — Tabir dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kebumen akhirnya mulai tersingkap. Setelah sebelumnya disampaikan secara umum, kini terkonfirmasi bahwa BUMD yang dimaksud adalah PT Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah melakukan klarifikasi awal guna menelusuri pengelolaan dan peruntukan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Kejari Kebumen telah membenarkan adanya pemanggilan Direktur salah satu BUMD di Kabupaten Kebumen terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal. Pemanggilan itu ditegaskan sebagai langkah awal untuk klarifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menegaskan proses yang dilakukan saat ini belum masuk ke pendalaman substansi perkara.
“Untuk saat ini kami belum masuk ke substansi secara mendalam. Masih sebatas klarifikasi awal, masih kulit luarnya saja,” ujar Sulistyohadi dalam keterangannya kepada wartawan , Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Sulistyohadi, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya mulai diresmikan dan beroperasi pada tahun 2023. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengucurkan penyertaan modal secara bertahap sejak 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai Rp7,5 miliar.
Klarifikasi yang dilakukan Kejari, lanjutnya, bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait tugas dan fungsi direksi, mekanisme pengelolaan keuangan, serta peruntukan dana penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah.
“Kami masih menanyakan seputar institusi dan peruntukan dana. Belum masuk ke pendalaman secara detail,” tegasnya.
Terkait informasi yang ramai beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan penggunaan dana untuk perjalanan dinas, sektor pariwisata, hingga Program Gerakan Pangan Murah (GPM), Sulistyohadi menyebut seluruh informasi tersebut masih bersifat awal dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Untuk sementara memang ada keterangan dana digunakan untuk perjalanan dinas, pariwisata, dan GPM. Namun semua itu masih perlu kami dalami,” imbuhnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Direktur PT Aneka Usaha Kebumen Jaya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dan hadir dengan didampingi penasihat hukum.
“Yang bersangkutan datang didampingi lawyer. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, setelah itu langsung meninggalkan kantor Kejari,” ungkap Sulistyohadi.
Kejari Kebumen juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain, termasuk unsur pengawas maupun pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Ada kemungkinan kami meminta keterangan dari pihak lain, termasuk pengawas. Semua akan kami dalami sesuai mekanisme penyelidikan,” jelasnya.
Sulistyohadi menegaskan, penanganan perkara ini bermula dari informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan media, yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
“Kami tidak bisa membiarkan informasi begitu saja. Semua informasi yang masuk akan kami kelola, kami klarifikasi, dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Gofir, kuasa hukum Direktur PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Klien kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum. Bahkan kami telah menyampaikan permohonan resmi agar klien kami dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
“Kami berharap perkara ini diusut secara adil. Jangan sampai hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru luput dari proses hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yang bergerak di berbagai sektor strategis, antara lain perdagangan umum, sektor pangan, pergudangan, pariwisata, hingga pengembangan industri lokal.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















