KEBUMEN, Kebumen24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya pesan dan panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Kebumen dan menyasar sejumlah kampus.
Sejumlah perguruan tinggi yang disebut menjadi sasaran modus tersebut antara lain Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen, Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, IAINU Kebumen, serta beberapa kampus lainnya. Pelaku diduga menggunakan nomor WhatsApp +62 813-7482-2987 dan +62 813-7412-2114.
Berdasarkan keterangan pihak kampus kepada media, Selasa (20/1/2026), pesan-pesan tersebut diduga dikaitkan dengan pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kebumen. Situasi ini disinyalir dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kepanikan dan tekanan psikologis di lingkungan kampus.
Salah satu pesan yang beredar dan diterima pihak kampus berbunyi:
“Assalamu’alaikum wrwb
Selamat siang Ibu
Saya Bapak Dwi Maradonna
Kasi Pidsus Kejari Kebumen
Terima kasih.”
Pesan tersebut kemudian diikuti permintaan agar penerima segera menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen pada waktu tertentu. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pesan itu dipastikan bukan berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, S.H., menegaskan pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan komunikasi kedinasan menggunakan nomor pribadi atau tidak resmi, terlebih melalui pesan WhatsApp yang bersifat mendesak tanpa disertai surat resmi.
“Jika Kejari Kebumen melakukan komunikasi dengan instansi atau kampus, pasti menggunakan nomor resmi dan mekanisme kedinasan yang jelas, termasuk surat atau pemberitahuan resmi. Nomor yang beredar itu dipastikan bukan dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” tegas Dwi Romadonna, Selasa (20/1/2026).
Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pihak kampus, tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan maupun institusi penegak hukum lainnya.
“Kami mengimbau agar setiap pihak segera melakukan klarifikasi apabila menerima pesan mencurigakan, serta tidak menanggapi permintaan apa pun yang berpotensi merugikan,” tambahnya.
Kejari Kebumen juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa. Langkah cepat tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya kerugian serta memutus mata rantai penipuan yang memanfaatkan nama lembaga negara.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Ketua bukan Rektor.
Dalam proses penyelidikan, dua orang dari pihak kampus, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Dua orang sudah kami periksa untuk diminta keterangan, dari bendahara dan akademik. Kasus ini berlangsung sejak 2022 sampai 2025, dengan jumlah penerima KIP lebih dari 131 mahasiswa,” ungkap Sulistyohadi.
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya menerima dana bantuan sekitar Rp4,8 juta per semester. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.
“Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.
Menurut Sulistyohadi, dana KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang sangat vital bagi keberlangsungan pendidikan mahasiswa kurang mampu. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Dana KIP Kuliah ini sangat penting bagi masa depan mahasiswa. Jika disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Kebumen masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain juga akan dipanggil guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















