KEBUMEN, Kebumen24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen membenarkan telah memanggil Direktur salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kebumen. Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., menegaskan pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dan belum masuk pada tahap pendalaman perkara.
“Untuk saat ini kami belum masuk ke substansi secara mendalam. Masih sebatas klarifikasi awal, masih kulit luarnya saja,” ujar Sulistyohadi kepada wartawan saat ditemui di Kantornya, Senin 19 Januari 2026.
Menurutnya, BUMD yang bersangkutan mulai diresmikan dan beroperasi pada tahun 2023. Berdasarkan data sementara yang dimiliki Kejari, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melakukan penyertaan modal secara bertahap sejak 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai Rp7,5 miliar.
Sulistyohadi menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk mengetahui tugas dan fungsi direksi, termasuk mekanisme pengelolaan serta peruntukan dana penyertaan modal yang telah digelontorkan pemerintah daerah.
“Kami masih menanyakan seputar institusi dan peruntukan dana. Belum masuk ke pendalaman secara detail,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan penggunaan dana untuk perjalanan dinas maupun kegiatan tertentu, Sulistyohadi menyebut hal tersebut masih bersifat informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Untuk sementara, peruntukan dana yang disampaikan ada yang digunakan untuk perjalanan dinas, sektor pariwisata, hingga program Gerakan Pangan Murah (GPM). Namun ini masih perlu kami dalami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Direktur BUMD berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan hadir didampingi penasihat hukum.
“Yang bersangkutan datang didampingi lawyer. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, setelah itu langsung meninggalkan kantor Kejari,” ungkapnya.
Kejari Kebumen juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain apabila diperlukan, termasuk pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
“Ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat terkait, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Sulistyohadi menegaskan, penanganan perkara ini berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum.
“Kami tidak bisa membiarkan informasi begitu saja. Semua informasi yang masuk akan kami kelola, kami klarifikasi, dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















