KEBUMEN, Kebumen24.com — Kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) atau PT AUKJ di Kabupaten Kebumen kini telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan pengacara Kebumen, Aksin, S.H., saat memberikan keterangan di Kantor Aksin & Partner Law Firm, Rabu (23/9/2026).
Aksin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Besaran dugaan kerugian negara nantinya akan diketahui setelah proses penghitungan selesai dan disampaikan oleh BPK RI.
“Untuk kasus dugaan korupsi BUMD yang di situ ada penyertaan modal dari APBD, saat ini sedang dihitung kerugian negaranya oleh BPK. Berapa-berapanya, nanti kita tunggu dari BPK RI untuk menyampaikan itu,” ujar Aksin.
Menurutnya, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan mendalami pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini sudah masuk penyidikan. Jadi nanti kalau sudah penyidikan, tinggal menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penghitungan BPK akan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK serta langkah selanjutnya dari kejaksaan.
“Nanti perlu disimak, BPK ini nanti mau memberikan opini seperti apa atas penghitungan dari dugaan kerugian di BUMD,” jelasnya.
Aksin juga menyebut kemungkinan adanya pihak di luar PT AUKJ yang turut terseret dalam perkara tersebut masih terbuka. Namun, hal itu akan bergantung pada hasil penyidikan dan pendalaman aparat penegak hukum.
“Kalau kemudian bertanya apakah ada eksternal daripada BUMD yang nanti akan terlibat, tentu ini membuka kemungkinan, terbuka kemungkinan,” ungkapnya.
Terkait penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Aksin menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
“Kita tunggu bagaimana teman-teman kejaksaan ini nanti akan bersikap untuk menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab menjadi tersangka, kemudian nanti masuk di persidangan,” katanya.
Sebagai kuasa hukum direktur PT AUKJ yang didampinginya, Aksin menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif.
“Kami kooperatif. Apa yang telah terjadi di BUMD ini seperti apa, nanti proses perjalanan hukumnya akan kita ikuti,” pungkasnya. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















