Hukum

Miris! Tiga Petani di Kebumen Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur: Korban Tetangganya Sendiri

1300702
×

Miris! Tiga Petani di Kebumen Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur: Korban Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen mengamankan tiga pria yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Sosial dan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan ketiga terduga pelaku berinisial M (66), S (59), dan D (42). Mereka merupakan warga sekitar yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ketiganya ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Tersangka M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, sedangkan S dan D dijerat Pasal 82 UU yang sama terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Modus para pelaku terungkap menggunakan tipu muslihat serta memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk membujuk korban. Aksi dilakukan pada waktu berbeda sepanjang 2024–2025.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kejadian. Proses hukum kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik PPA.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat. Polres Kebumen mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan pemahaman mengenai bahaya ajakan orang asing maupun iming-iming materi.

“Luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak dan tanamkan nilai agama serta kesusilaan sejak dini. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tegas Kasatreskrim.

Polisi juga meminta masyarakat melapor segera jika melihat tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar, baik kepada Polsek, Bhabinkamtibmas, maupun Polres Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.