KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Kecamatan Klirong, sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Tersangka, yang merupakan karyawan swasta, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia berperan sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota dan mengelola alur investasi fiktif tersebut.
Kasus ini mencuat setelah puluhan anggota NWS mengaku tidak lagi dapat menarik modal maupun keuntungan sejak 6 November 2025. Aplikasi investasi yang selama ini mereka gunakan tiba-tiba tidak bisa diakses, sementara kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, mendadak tidak beroperasi.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan hingga saat ini sedikitnya 83 orang telah melapor sebagai korban, dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Namun jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar, karena tersangka mengaku pernah memiliki ribuan anggota pada masa puncak aktivitasnya.
“Tersangka N berperan aktif mengajak, mengarahkan, dan meyakinkan masyarakat untuk bergabung di NWS. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang mengendalikan sistem investasi tersebut,” tegas Kapolres dalam konferensi pers Kamis (20/11/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada calon investor termasuk profit harian yang diklaim masuk langsung ke akun anggota. Modal investor disebut aman dan dapat dikembalikan penuh jika sewaktu-waktu sistem dihentikan. Klaim yang akhirnya terbukti menyesatkan.
Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Tawaran ini membuat banyak warga tergiur dan akhirnya terperdaya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ironisnya, tersangka N mengaku telah mengetahui status ilegal tersebut sejak Februari 2025. Meski demikian, ia tetap melanjutkan aktivitas karena merasa mendapat tekanan dari seseorang yang disebut sebagai “manager”, serta menikmati keuntungan pribadi dari perekrutan anggota baru.
Dalam penyidikan, N mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ia menemukan tautan grup NWS di Google dan kemudian mendapatkan tutorial sistem investasi dari seseorang bernama Kelly Carcia, yang mengaku berasal dari Singapura.
Tergiur keuntungan tinggi, ia memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut ribuan anggota. Ia bahkan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025, lengkap dengan kegiatan tasyakuran untuk memperkuat kepercayaan calon investor.
Namun semua runtuh ketika aplikasi tidak bisa diakses, kantor tutup, dan modal investor menghilang. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan berbagai barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, laptop, serta perangkat elektronik lain yang digunakan untuk promosi NWS. Beberapa hadiah yang diberikan kepada anggota juga disita karena diduga menjadi bagian dari teknik menarik lebih banyak korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aplikasi NWS.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Selalu cek legalitas perusahaan melalui OJK, dan jangan mudah tergiur iming-iming profit tidak wajar,” pesan AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Sementara itu, tersangka N hanya dapat menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai figur kunci yang memfasilitasi berdirinya kantor NWS di Kebumen dan memicu banyaknya masyarakat terjerumus dalam praktik investasi ilegal tersebut.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















