Hukum

Polres Kebumen Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor Lintas Provinsi, 5 Unit Berhasil Diamankan

6237
×

Polres Kebumen Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor Lintas Provinsi, 5 Unit Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan secara lengkap modus dan penangkapan para pelaku yang ternyata merupakan sindikat pencuri lintas provinsi.

Awal Kasus: Tiga Mesin Traktor Bantuan Pemerintah Raib

Kasus ini berawal dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo. Mesin tersebut merupakan bantuan pemerintah yang digunakan para petani sebagai penunjang produksi pertanian.

Kapolres menyebutkan bahwa hilangnya alat pertanian penting ini menjadi peringatan serius bagi kelompok tani agar menjaga fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” tegas AKBP Eka Baasith.

Sindikat Asal Cianjur Beraksi Terorganisir

Dari penyelidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial W, M, D dan S, seluruhnya warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka dikenal sebagai spesialis pencuri mesin traktor lintas provinsi, berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain untuk mencari target.

Kapolres menjelaskan bagaimana para pelaku bergerak sangat rapi dan terstruktur. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza untuk sarana angkut, kemudian membawa kunci pas dan kunci ring yang digunakan untuk melepas mesin dari rangkanya.

“Siang hari mereka melakukan survei lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang menjadi sopir sekaligus pengawas situasi, satu orang melepas mesin, dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke mobil,” beber Kapolres.

Dikejar hingga Banyumas, Pelaku Dibekuk

Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen akhirnya mencium gerak-gerik mencurigakan para tersangka. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas. Di tempat itulah mobil tersangka berhasil dihentikan dan keempat pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa tiga lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah aset milik Gapoktan.

“Tiga TKP dan seluruh mesin yang dicuri adalah milik Gapoktan. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” jelasnya.

Barang Bukti: Avanza, Perkakas, dan 5 Mesin Traktor

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti utama, di antaranya:

  • Satu unit mobil Toyota Avanza hitam metalik yang digunakan untuk mengangkut mesin.
  • Satu tas selempang merah berisi kunci pas dan kunci ring sebagai alat melepas mesin.
  • Lima unit mesin penggerak traktor merek Kubota, tiga di antaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih dalam proses penelusuran.

Akibat pencurian tersebut, Gapoktan Ngudi Mulyo mengalami kerugian mencapai Rp33 juta.

Polisi meminta masyarakat, khususnya petani, untuk segera melapor jika merasa kehilangan mesin traktor agar proses identifikasi barang bukti dapat dipercepat.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh petani dan kelompok tani di Kebumen maupun daerah lain agar lebih meningkatkan keamanan terhadap peralatan pertanian, terutama yang disimpan di area terbuka.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.