Hukum

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong NWS, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

1596
×

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong NWS, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas serta janji keuntungan tidak wajar, yang kini menjerat seorang perempuan berinisial N (29), karyawan swasta asal Klirong.

Tersangka tampak menundukkan kepala saat dihadirkan ke publik. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif dalam merekrut anggota baru dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” tegas Kapolres.

Hingga konferensi pers digelar, sebanyak 83 orang telah melapor sebagai korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Banyaknya korban tak lepas dari cara tersangka meyakinkan calon anggota dengan janji keuntungan besar, pengembalian modal penuh, serta klaim bahwa NWS tidak akan tutup ataupun bangkrut.

Kasus ini mencuat ketika para anggota tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses. Merasa dirugikan, sejumlah anggota mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat praktik penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka menggelar berbagai pertemuan, termasuk tasyakuran kenaikan level keanggotaan, untuk menarik minat calon investor.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Misalnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas Kapolres.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS saat bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ia menemukan grup NWS melalui pencarian Google dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura. Dari kontak itu, ia mendapat penjelasan, tutorial, hingga sistem perekrutan.

Merasa mendapat penghasilan besar, tersangka pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai agresif merekrut anggota. Jumlah anggotanya berkembang pesat hingga ribuan orang. Pada 7 September 2025, ia bahkan membuka kantor NWS di Kebumen.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ironisnya, tersangka mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin, tetapi tetap melanjutkan aktivitas karena tekanan “manager” serta keuntungan pribadi.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah anggota yang terdampak mencapai sekitar 1.000 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang mengendalikan aplikasi NWS.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan tawaran keuntungan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas perusahaan melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitasnya sebelum menyerahkan uang,” pesan Kapolres.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.