KEBUMEN, Kebumen24.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Advokat Aditya Setiawan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat pentingnya memahami hukum dan etika dalam bermedia sosial. Pesan ini disampaikan mengingat maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye, penyebaran informasi, hingga debat politik.
“Media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Namun, tanpa pemahaman yang baik tentang hukum dan etika, media sosial juga dapat menjadi alat untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik,” ujar Aditya kepada media,, Sabtu 16 November 2024.
Aditya menyoroti beberapa kasus hukum yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan media sosial, seperti hoaks dan fitnah yang berpotensi merugikan pihak tertentu, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran semacam ini.
“UU ITE adalah dasar hukum yang harus dipahami oleh masyarakat. Setiap unggahan yang merugikan pihak lain dapat berujung pada pidana. Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain aspek hukum, Aditya juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial sebagai sarana diskusi yang sehat, bukan sebagai tempat untuk menyerang atau menghina calon kepala daerah maupun pendukungnya.
“Saring sebelum sharing, itulah kuncinya. Pastikan informasi yang kita bagikan benar, tidak memprovokasi, dan bermanfaat bagi orang lain,” tuturnya.
Sebagai penutup, Aditya mengajak seluruh masyarakat Kebumen untuk menjadi pemilih yang cerdas dan bijak dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pilkada. “Gunakan hak pilih dengan bijaksana, dan jadikan media sosial sebagai sarana edukasi serta inspirasi, bukan alat pemecah belah,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















