KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial SP (47) alias Bagol warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ia diamankan lantaran didiga telah menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, kasus ini berawal ketika SP datang ke rumah korban pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari.
“Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari,” jelasnya Kamis 16 September 2021.
Setelah diizinkan korban, tersangka membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk disewa dengan tujuan ke Jakarta. Namun hampir dua bulan tersangka belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya. Dari situ korban mulai curiga ditambah nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya.
“Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.
Setelah dilaporkan ke Polsek Sempor, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu 5 September 2021, di wilayah Gombong. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada seseorang di daerah Jakarta senilai 30 juta Rupiah. Uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka berikut kendaraan milik korban telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor. Tersangka telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















