SEMARANG, Kebumen24.com – Ditkrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Hari: 11 September 2021
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







