KEBUMEN, Kebumen24.com – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di lingkungan Pemkab Kebumen sebentar lagi menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun demikian, untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar karena THR tertunda.
Hal itu disam[aikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, melalui pesan singkatnya Selasa 4 Mei 2021.
“Untuk PPPK dan CPNS dapat, tetapi pembayarannya tidak sekarang dirapel besok,” katanya.
Aden menjelaskan, belum masuknya CPNS dan PPPK Kebumen lantaran pada Bulan April kemarin belum memperoleh gaji. Sedangkan dasar pembayaran THR adalah leger gaji April 2021. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 42 tahun 2021.
“Dasarnya gaji April 2021, sedangkan CPNS dan PPPK belum gajian April kemarin,” imbuhnya.
Aden menegaskan, para CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir karena THR akan tetap diberikan oleh pemerintah. Namun terkait pembayaran tersebut dibarengkan dengan rapel gaji Bulan Februari hingga April.
“Target pembayaran 6 – 7 Mei 2021. Alokasi anggaran Rp 48.666.407.500,” tandasnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak lagi ada pengurangan alokasi THR akibat pandemi Covid-19. Seperti diketahui, tahun 2020 lalu sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan THR mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD hingga Kepala Dinas/Badan (pejabat eselon II).
Ini mendasari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 900/457 ditandatangani Ahmad Ujang Sugiono tentang pembayaran tunjangan hari raya tahun anggaran 2020 menyebut sejumlah pihak tidak diberikan THR.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















