Pemerintahan

DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda Strategis, Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Anak Jadi Sorotan

×

DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda Strategis, Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap dua Raperda, yang digelar pada Rabu (2/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Saman Halim Nurrohman. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi setelah sebelumnya masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna pada Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam penyampaian pandangan akhir, Juru Bicara Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak, Keyko Hessi Miss’ida, memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut.

Untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD menilai regulasi tersebut harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan UMKM yang selama ini masih menghadapi keterbatasan perhatian, pembinaan, akses pengembangan usaha, hingga persoalan permodalan.

Menurut Keyko, pengembangan ekonomi kreatif juga tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Potensi usaha kreatif di desa-desa, termasuk wilayah pelosok, harus mendapatkan ruang dan dukungan yang sama.

“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah,” ujar Keyko dalam rapat paripurna.

Ia juga menekankan pentingnya program pemerintah yang mampu menjangkau pelaku usaha hingga tingkat desa. Selain pembinaan, dukungan berupa subsidi atau skema bantuan yang tepat dinilai diperlukan, mengingat keterbatasan modal masih menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, DPRD menegaskan bahwa keberadaan Perda KLA harus diikuti dengan implementasi nyata dan sinergi lintas sektor.

Perlindungan anak, menurut DPRD, tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk pemenuhan administrasi pemerintahan. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, masyarakat, keluarga, serta berbagai pihak terkait agar hak anak benar-benar terlindungi.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Penyusunan regulasi turunan tersebut diharapkan dilakukan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.

Dengan demikian, berbagai ketentuan dalam Perda Kabupaten Layak Anak tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga persetujuan kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, kedua regulasi memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, baik dalam penguatan ekonomi maupun pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat,” kata Lilis.

Melalui Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah berharap ekosistem ekonomi kreatif di Kebumen semakin berkembang, para pelakunya semakin memiliki daya saing, serta mampu membuka lebih banyak peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan terpadu.

“Kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” ujarnya.

Dengan adanya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, proses pembentukan kedua Perda tersebut selanjutnya memasuki tahapan penyampaian kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register.

Setelah proses tersebut selesai, kedua regulasi dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.

Bupati Lilis juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kedua Perda tersebut. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.