KEBUMEN, Kebumen24.com – Akibat Kecanduan judi, sorang pri berinisial MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal Kebumen nekat mencuri kambing. MJ diduga melakukan pencurian tiga ekor kambing milik Ngadipan warga Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi saat konferensi pers menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada hari Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka mencuri bersama satu temannya yang kini berstatus DPO.
“Tersangka dalam melakukan aksinya bersama satu teman lainnya. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran,” jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Sabtu 30 Januari 2021 kemarin.
Pengakuan tersangka, satu ekor dari tiga kambing yang dicuri tersangka telah dijual ke Pasar Hewan di daerah banyumas seharga 800 ribu Rupiah.
Saat melakukan pencurian, kedua tersangka telah lama mengintai kandang milik korban. Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban.
“Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga,” jelasnya.
Dari Pengakuan tersangka, ia sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online, agar bisa kaya serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.
“Kambing baru laku satu. Uang hasil penjualan kambing pertama, kita bagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi online),”imbuhnya.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu mengaku dalam setiap pasang nomor togel ia bisa menghabiskan uang dari 20 rb Rupiah hingga 60 ribu Rupiah.
“Sering pak. Saya sering beli nomor. Ya untuk beli nomor togel,” kata tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















