Hukum

Kenal di Medos, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Pemuda Asal Sruweng

×

Kenal di Medos, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Pemuda Asal Sruweng

Sebarkan artikel ini
K24

KEBUMEN, Kebumen24.com – Lagi lagi seorang pemuda berinisial EN (19) warga Kecamatan Sruweng Kebumen terpaksa dimanakan jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur. Korban sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen disetubuhi tersangka yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release menjelaskan, kasus ini berawal dari saling chatting dan selanjutnya diajak ketemuan. Aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu 25 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Sruweng.

“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu20 Desember 2020.

Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban. Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 8 Desember 2020 di daerah Kecamatan Petanahan. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.