Hukum

Tak Dilayani Minta ‘’Kikuk kikuk’’ Pemuda Asal Adimulyo Acungkan Pisau

2494
×

Tak Dilayani Minta ‘’Kikuk kikuk’’ Pemuda Asal Adimulyo Acungkan Pisau

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Apa yang dilakukan pemuda berinisial RS alias Sabar (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen ini benar benar bikin geleng kepala. Gara gara tidak dilayani minta ‘’ Kikuk kikuk’’ Sabar acungkan senjata ke seorang wanita.

 

RS diduga akan melakukan percobaan perkosaan terhadap wanita yang jauh lebih tua, WA (26) warga Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah kos nya di Jalan Pemuda Kebumen.

 

Saat malam kejadian, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar. Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka lompat pagar dan menghampiri korban.

 

“Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu 16 Agustus 2020.

 

Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban.

 

“Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya,” imbuh AKBP Rudy.

 

Saat akan pergi meninggalkan rumah kost, tersangka mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur. Mungkin ini dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

 

Sesaat tersangka pergi, selanjutnya korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen beserta barang bukti berupa pisau.

 

Akibat perbuatanya, tersangka terncanam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari warga, Sabar dikenal kerap berbuat ulah. Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel Satpam Bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

 

Ia saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.

 

Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan. (K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.