Hukum

TTerseret OTT KPK Dugaan Suap HGB, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Resmi Jadi Tersangka

×

TTerseret OTT KPK Dugaan Suap HGB, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
8 Tersangka OTT KPK Terkait Suap HGB Digiring ke Mobil Tahanan. Foto: Ari Saputra/detikfoto Baca artikel detikjateng, "Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Ditahan KPK" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-8664365/eks-bupati-kebumen-arif-sugiyanto-ditahan-kpk. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

KEBUMEN, Kebumen24.com – Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Arif merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain Arif, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlefi, Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah orang yang diamankan dalam OTT. Dari pemeriksaan awal, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (15/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut ditemukan di antaranya dalam boks, kardus, dan koper.

Jumlah uang yang diamankan belum disampaikan secara rinci oleh KPK. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB yang berkaitan dengan pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Selain di Kabupaten Bogor, proses penanganan perkara juga berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Arif Sugiyanto telah masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT. Ia bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Penahanan terhadap delapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Selanjutnya, penyidik akan mendalami konstruksi perkara sekaligus mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka.

Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.