KesehatanPemerintahan

Tunggu Regulasi, Layanan Surat Bebas Covid Dapat Diperoleh di Puskesmas Terdekat

×

Tunggu Regulasi, Layanan Surat Bebas Covid Dapat Diperoleh di Puskesmas Terdekat

Sebarkan artikel ini
FOTO WABUP ARIF Meninjau Kegiatan Rapid Tes di Sadang

SADANG, Kebumen24.com- Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar wilayah. Namun semua itu harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi surat bebas Covid-19 dari intansi terkait maupun pelayanan kesehatan.

 

Sejauh ini, di Kebumen untuk memperoleh syarat mutlak tersebut masih sebatas hanya di layani di sejumlah Rumah Sakit tertentu. Guna mempermudah masyarakat, Pemkab Kebumen tengah menggodok sebuah regulasi yang mengatur agar proses pembuatan surat bebas Covid-19 dapat terlayani di Puskesmas terdekat.

 

“Dari Dinkes nanti koordinasi dengan bagian hukum untuk mempersiapkan itu supaya diatur dengan Perbup,” kata Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono saat kegiatan Rapid Test masal di Kecamatan Sadang, Kamis, 4 Juni 2020.

 

Kedepan, kata Ujang, saat menjalani proses surat bebas Covid-19 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti pemenuhan syarat administrasi serta wajib melakukan skrining awal kesehatan dengan rapid test.

 

“Tentunya di cek dulu dengan rapid test. Ada beberapa puskesmas yang merasa mampu ada juga yang tidak. Tapi yang jelas kita buat dasarnya dulu sehingga bekerja ada aturan akan berjalan aman,” terangnya.

 

Diterangkan dia, dalam regulasi itu juga akan mengatur biaya pelaksanaan rapid test di setiap pelayanan kesehatan. Menurutnya hal itu perlu diperjelas sebab sejauh ini biaya rapid test di Rumah Sakit masih ditemukan cukup bervariatif.

 

“Ternyata setiap RS macam-macam harganya, idealnya harga rapid test kan seragam,” tambahnya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, sepakat agar regulasi yang mengatur tentang surat bebas Covid-19 segera di prioritaskan. Mengingat banyak masyarakat yang saat ini membutuhkan untuk berbagai keperluan.

 

“Saya sepakat hal itu bisa terlaksana di Puskesmas. Tapi perlu aturan yang harus disiapkan agar jangan sampai ada pungutan tidak ada legal formal,” jelasnya.

 

Arif menilai pelaksanaan rapid test di tingkat Puskesmas cukup efektif. Selain menghemat waktu jarak tempuh bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, juga menghindari tumpukan pemohon.

 

“Contoh seperti di Sadang, karena di akses juga jauh kalau bisa di Puskesmas jadi mempermudah masyarakat,” pungkasnya. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.